Kamis, 02 April 2015

Insan Cita: Ishak Mastar Maju Sebagai Kandidat Ketum HMI Caban...

Insan Cita: Ishak Mastar Maju Sebagai Kandidat Ketum HMI Caban...: Ishak Mastar Maju Sebagai Kandidat Ketum HMI Cabang Tembilahan Sebarkan: Redaksi Riau Ishak Mastar Kandidat Ketum HMI Cabang Tembilahan R...

Ishak Mastar Maju Sebagai Kandidat Ketum HMI Cabang Tembilahan

Ishak Mastar Maju Sebagai Kandidat Ketum HMI Cabang Tembilahan Sebarkan: Redaksi Riau Ishak Mastar Kandidat Ketum HMI Cabang Tembilahan REDAKSIRIAU.COM TEMBILAHAN-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan akan melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) pada tanggal 5 hingg 7 April 2015 mendatang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung LAMR Inhil Jalan Sungai Beringin, Tembilahan. Kegiatan tersebut untuk memilih kepengurusan HMI Cabang Tembilahan 2015-2016. Ada 5 nama yang terdengar akan maju sebagai Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Tembilahan yang antara lain Ishak Mastar, Said Anil Osman Al-Hadad , Fitrawir Armadhani , Sahrizal dan M Guntur Ishak Mastar yang juga akan maju sebagai Ketum HMI Cabang Tembilahan mengungkapkan kepada RedaksiRiau.com dirinya sudah bertekat bulat untuk maju sebagai kandidat. "Didalam diri saja, tidak ada lagi keraguan untuk maju. Ini adalah bentuk sebuah tanggungjawab dalam rangka meneruskan pengabdian diri kepada himpunan," terangnya. Kamis (2/4/2015) Ia berharap kepada para kandidat yang ikut maju dalam pemilihan untuk bersama-sama memajukan organisasi HMI. "Siapa saja yang nantinya terpilih sebagai ketua hendaknya mampu meneruskan misi HMI dan terus menjalankan roda organisasi HMI Cabang Tembilahan," tandasnya.

Rabu, 01 April 2015

HUKUM TUMPUL KE ATAS TAJAM KE BAWAH



Kabar24.com, JAKARTA - Beginilah potret hukum di Tanah Air. Ada banyak kasus besar yang jelas-jelas merugikan negara karena ulah penggarong uang negara, nasib kasusnya tidak jelas. Para koruptor bebas berlenggang, berleha-leha di luar negeri, tidak tersentuh hukum.

Kisah yang dialami nenek Asyani (63) ini benar-benar menggambarkan pepatah yang populer di masyarakat, hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Asyani diseret ke Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur dengan tuduhan mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo.

Saat menjalani persidangan ketiga pada 12 Maret, Asyani sampai-sampai duduk bersimpuh dan menangis di depan majelis hakim, memohon pengampunan. Sang pelapor Asyani, Sawin (mantri Perhutani), tertegun melihat Asyani.

Warga Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, itu menjalani sidang dengan jadwal tanggapan jaksa atas pembelaan kuasa hukum terdakwa. Mulanya, Asyani diam tertunduk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum, Ida Haryani, selama 30 menit.

Setelah jaksa penuntut membacakan tanggapannya, Asyani langsung menangis histeris. Dia menuding Sawin, yang berdiri di pintu samping ruang sidang. "Sawin, kamu yang tega memenjarakan saya. Padahal saya sudah datang ke rumahmu untuk meminta maaf. Kamu tega sama saya," tutur Asyani berteriak lalu terdiam setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya, Supriyono.

Asyani adalah tukang pijat. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat.

Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Nenek empat anak itu kemudian ditahan pada 15 Desember 2014. Selain Asyani, tiga orang lain juga ikut ditahan, yakni menantu Asyani, Ruslan; pemilik mobil pick up, Abdussalam; dan Sucipto, tukang kayu.

Dalam tanggapannya, jaksa Ida Haryani menuturkan pihaknya memiliki bukti-bukti kuat bahwa 38 papan kayu itu memang diambil Asyani di lahan Perhutani. "Terdakwa tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan kayu tersebut," katanya.

Supriyono menyesalkan sikap jaksa itu, yang dinilainya terlalu formalistis dalam menangani kasus tersebut. Padahal faktanya, kayu jati itu ditebang dari lahan milik Asyani yang telah dijual pada 2010. "Ada surat keterangan kepala desa kalau lahan tersebut dulunya milik Asyani," ucap Supriyono.

Sebelumnya, Asyani juga telah menyatakan itu secara langsung di hadapan majelis hakim ketika memohon ampun. Menurut dia, kayu jati itu peninggalan suaminya yang telah meninggal.

Adapun agenda persidangan lanjutan pada Senin, 16 Maret mendatang adalah putusan sela oleh majelis hakim.



Di rekrut 16 Pendamping Desa

'Pemerintah pusat akan merekrut 16ribu pendamping desa utk seluruh indonesia, dg persyrtn minimal S1, berpengalaman dlm pelatihan utk tenaga teknis pd bln april ini, ujar menteri DPDIT (desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi) bpk Marwan Jafar.

Adapun alokasi dana desa se kabupaten inhil sebesar 54 miliar, sdgkn honor perbulan pendamping desa Rp4jt, utk tingkat kecamatan Rp6jt per bln, dn tingkat kabupaten Rp9jt per bln, serta tingkat provinsi Rp10jt per bln. (Riaupos 31 maret 2015)'
Pemerintah pusat akan merekrut 16ribu pendamping desa utk seluruh indonesia, dg persyrtn minimal S1, berpengalaman dlm pelatihan utk tenaga teknis pd bln april ini, ujar menteri DPDIT (desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi) bpk Marwan Jafar.
Adapun alokasi dana desa se kabupaten inhil sebesar 54 miliar, sdgkn honor perbulan pendamping desa Rp4jt, utk tingkat kecamatan Rp6jt per bln, dn tingkat kabupaten Rp9jt per bln, serta tingkat provinsi Rp10jt per bln. (Riaupos 31 maret 2015)

Selasa, 31 Maret 2015

Pria Bejat Perkosa Siswi Sma

Pria Bejat Perkosa Siswi SMA dihadapan Kekasihnya


Rumah Kosong tempat pelaku melakukan aksi perkosaan
Rumah Kosong tempat pelaku melakukan aksi perkosaan
TEMBILAHAN (detikriau.org) – PS (17) salah satu Siswi SMA di kota Tembilahan tampak trauma. Kenapa tidak, remaja ini diperkosa di rumah kosong jalan Pendidikan Tembilahan, tepatnya seberang kantor BPMPD Kabupaten Inhil, Ahad (29/3/2015) kemaren.
Mirisnya lagi, wanita belia asal kecamatan Enok ini diperkosa secara terang-terangan di depan pacarnya sendiri EN warga Jalan Soebrantas Tembilahan.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pada waktu itu sekitar pukul 04.30 EN selaku saksi bersama korban berniat ingin jogging bersama. Sesampainya ke TKP sekitar pukul 05.00 WIB secara tiba-tiba mereka berdua dihentikan oleh 2 orang tidak dikenal.
“Saat itu pelaku mengancam dengan sebilah badik panjang ke leher korban dan meminta untuk masuk ke dalam rumah kosong itu,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo Sik Msi melalu PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman kepada sejumlah awak media, Senin (30/3/2015).
Lebih lanjut ia menerangkan, sesampainya di TKP, korban malah diajak melakukan hubungan intim. Waktu itu, korban sempat menolak, namun apalah daya wanita dan si saksi yang masih berstatus pelajar ini dan akhirnya terpaksa menuruti kehendak pelaku.
Atas kejadian pemerkosaan pagi itu, si korban melaporkan ke Mapolres Inhil dengan nomor: LP/36/III/2015/Riau/Res-Inhil tertanggal 29 Maret 2015.
Sampai saat ini, jajaran Polres Inhil telah membekuk 1 orang pelaku berinisial B, dan diketahui si B inilah pelaku pemerkosaannya. “Menurut keterangan korban, pelaku satunya hanya mengancam. sampai hari ini masih dalam buruan petugas,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, disampaikan Paur Humas Polres Inhil bahwa pelaku pemerkosaan ini bisa dijerat Pasal 81 UU 23 Tahun 2002 jo Pasal 285 KUHP tentang perlindungan anak dan pemerkosaan ancaman 15 tahun penjara.(mirwan

Rabu, 17 Desember 2014

Croco Round Watch

Croco Round Watch: Croco Ite 1105 Round Watch by Ted Baker. Elegant design with a brown croco embossed leather strap with silver case and contrast stitching, analog display, protective mineral crystal dial window, this super manly watch features buckle clasp, day and date sub dials and it's water resistant.



Find this cool stuff here: http://zocko.it/LHoVT
Complete your daily look with Ps 801 M-Coffee Heritage Series Watch by Aries Gold. Watch that made of ceramic and sapphire glass, with brown, color and gold case color, a cool watch to wear everyday, this watch is water resistant, strap length 24 cm.

Find this cool stuff here: http://zocko.it/LHoTM