Selasa, 06 Mei 2014

AD & AD RT DEWAN MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH INDRAGIRI HILIR

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
DEWAN MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
SUNGAI GUNTUNG KECAMATAN KATEMAN

Pembukaan


Sekolah tinggi ilmu tarbiyah adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi yang ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khusus nya dalam membentuk insan akademik yang bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa.
.
STIT AR-RISALAH adalah perguruan tinggi islam yang pernah ada pemikir dan pelaksana yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa, memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan almamaternya, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia.

STIT AR-RISALAH diharapkan berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan mengembangkan ilmu pengetahuan, Agama dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
 Berkat Rakhmat Tuhan Yang MahaEsa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, disertai rasa tanggungjawaban penuh kesadaran atas peranan
 Sebagai pedoman dasar bagian aggota Dewan mahasisiwa sekolah tinggi agama islam maka di susunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) STIT AR-RISALAHsebagai berikut.



BAB I
Nama, Azas, danSifat
Pasal 1
Nama
 Organisasi ini bernama Dewan Mahasisiwa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah di singkat (DEMA STIT AR-RISALAH)
Pasal 2
azas
DEMA STIT AR-RISALAH berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 3
sifat
DEMA STIT AR-RISALAH bersifat terbuka, kekeluargaan, keilmuan, dan kemasyarakatan.

BAB II
Kedudukan, Bentuk, danWaktu

Pasal 4
Kedudukan

DEMA STIT AR-RISALAH berkedudukan di sungai guntung kecamatan kateman

Pasal 5
Bentuk

Organisasi ini merupakan wadah kerja mahasiswa Stit Ar-risalah sungai guntung untuk memajukan dan mengembangkan ilmu agama dalam kerangka kepentingan mahasiswa dan almamater, pembangunan nasional, dan kemanusiaan.

Pasal 6
Waktu
DEMA STIT AR-RISALAH dibentuk di Sungai guntung pada hari Sabtu  bulan 10 tahun 2013, untuk batas waktu yang tidakdi tentukan.

BAB III
 Tujuan dan Kegiatan

Pasal 7
Tujuan

DEMA STIT AR-RISALAH bertujuan sebagai berikut.
(1)  Memelihara dan mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota. dema
(2)  Membantu berbagai kepentingan mahasiswa sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
(3)  Ber partisipasi dalam upaya pengembangan almamater.
(4)  Menciptakan forum komunikasi dan sumbang saran berbagai masalah pendidikan agama khususnya dan pembangunan pendidikan bangsa pada umumnya.
(5)  Berpartisipasi secara nyata dalam upaya pengembangan pendidikan agama pada khususnya dan pembangunan pendidikan bangsa pada umumnya.

Pasal 8
Kegiatan
DEMA STIT AR-RISALAH menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut.
(1)  Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan mahasiswa serta pengembangan almamater.
(2) Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan mengembangkan ilmu pengetahuan di kalangan mahasiswa dan masyarakat.
(3) Bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan organisasi.
(4) Memperkokoh hubungan kekeluargaan antar anggota dan mahasiswa dengan almamater.
(5)  Mengoptimalkan peran mahasiswa dalam rangka pengembangan almamater.

BAB IV
Lambang 
Lambang DEMA STIT AR-RISALAH adalah berbentuk segi 5 di dalamnya terdapat gambar pohon nyiur di sebelah kiri dan kanan dan di tengah-tengahnya terdapat tulisan arab, yang bertuliskan Ar-risalah, dan di lingkari bola dunia, di atas tulisan ar-risalah terdapat 5 bintang yang melambangkan pancasila
BAB V
Keanggotaan
 Anggota DEMA STIT AR-RISALAH terdiri dari sebagai berikut.
(1)    Anggota Biasa
(2)    Anggota luar biasa
Hak dan Kewajiban
 Pasal 9
Hak

(1)  Setiap anggota biasa mempunyai hak:
      a.   memilih dan dipilih sebagai pengurus;
      b.   mengikuti seluruh kegiatan organisasi; dan
      c.   menyatakan pendapat.
(2) Anggota luar biasa dan anggota tidak mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
(3) Setiap anggota mempunyai kewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik almamater dan organisasi.
(4) Setiap anggota wajib menjunjung tinggi asas dan tujuan serta mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Kewajiban

Hak keanggotaan hilang disebabkan:
(1) meninggal dunia;
(2) atas permintaan sendiri; dan
(3)  diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran terhadap AD dan ART organisasi.
(4)  melanggar hukum di wilayah NKRI dengan tuntutan pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.
BAB VI
Organisasi dan Pengurus
 Pasal 11
Organisasi
Organisasi DEMA STIT AR-RISALAH terdiri dari:
(1) Organisasi  internal kampus
Pasal 12
Pemgurus
(1)   Pengurus Dema berkedudukan di kampus stit ar-risalah
(2)   Jumlah keanggotaan dema tidak terbatas.
BAB VII
Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan DEMA STIT AR-RISALAH diperoleh dari:
(1) Iuran Anggota ;
(2) Sumbangan sah yang tidak mengikat; dan
(3) Usaha-usaha lain yang sah.
BAB VIII
Pembahasan Dan Perubahan Anggaran Dasar

 (1) Kekuasaan tertinggi organisasi berada di PERWIRA
(2) PERWIRA diadakan 1 tahun sekali.
(3) PERWIRA diselenggarakan dan diatur dengan suatu Keputusan Pengurus dema dengan tidak menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

BAB IX
Pembubaran Organisasi
  (1) DEWAN STIT AR-RISALAH  hanya dapat dibubarkan dalam PERWIRA yang khusus diadakan untuk itu dan mendapat persetujuan dua pertiga dari peserta PERWIRA
(2) Jika DEMA STIT AR-RISALAH bubar, segala kekayaan menjadi milik jurusan STIT  Ar-risalah

BAB X
Penutup
 Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga DEMA STIT-AR RISALAH







ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN MAHASISWA STIT-AR RISALAH SUNGAI GUNTUNG
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
(1)   Anggota Biasa adalah seluruh mahasiswa STIT Ar-Risalah Sungai guntung
(2)   Anggota laur biasa adalah mahasiswa yang pernah menjabat pengurus Dewan mahasiswa .
Pasal 2
 Kartu Tanda Anggota (KTA) dapat diberikan kepada anggota yang memerlukan untuk kepentingan tertentu.
Pasal 3
 (1) Keputusan pencabutan hak dan pemberhentiannya terhadap anggota yang bersangkutan, merupakan wewenang Pengurus
(2) Bagi Anggota yang terkena pencabutan hak dan pemberhentian sebagaimana ayat 1 pasal ini, berhak mengajukan banding/pembelaan dalam pemilihan raya mahasiswa
BAB II
Susunan Organisasi dan Pengurus
 Pasal 4

Pengurus merupakan badan eksekutif tertinggi organisasi berkedudukan di Sungai guntung dan berkuliah di Stit Ar-risalah dan bertugas sebagai berikut.
(1)  Memimpin jalannya organisasi.
(2)  Mewujudkan tujuan dan usaha organisasi.
(3) Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(4)  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam pemilihan raya mahasiswa DEMA STIT AR-RISALAH
Pasal 5

Pengurus dewan mahasiswa merupakan badan eksekutif yang berkedudukan di Kampus dan bertugas sebaga berikut.
(1) Berkoordinasi dengan Mahasiswat dalam penyelenggaraan kegiatan di wilayah atupun di kampus
(2) Melaksanakan program kerja DEMA STIT AR-RISALAH di kampus/Maupun di luar kampus
(3) Segala aktivitas dan kebijakan pengurus di kampus tidak boleh bertentangan dengan AD/ART DEMA AR-RISALAH
(4) Pengurus menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada anggota di akhir masa kepengurusan.

Pasal 6

Susunan Pengurus terdiri dari:
      -     Dewan Penasihat: terdiri dari ketua dan anggota
      -     Dewan Pengurus yang terdiri dari:
            Ketua Umum
            Ketua I
            Sekretaris Jenderal
            Sekretaris I
            Bendahara Umum
            Bendahara I
            Departemen Akademik
            Departemen minat & bakat
Departemen keagamaan dan dakwah
           Departemen Kerja Sama dan Humas
Badan Penasihat
Pasal  7

(1) Dewan Penasihat Pengurus DEMA AR-RISALAH terdiri dari:
      a. Ketua Jurusan
      b. Sekretaris Jurusan, dan atau
      c. Dosen STIT AR-RISALAH
      d. Pejabat pejabat lain di lingkungan pemerintahan
      b.   Tokoh Masyarakat yang dipandang perlu oleh Pengurus besar


BAB III
Keuangan

Pasal 9

(1) Tiap anggota diwajibkan membayar uang keanggotaan  selama menjadi anggota.
(2) Jumlah besaran uang keanggotaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Penggunaan uang keanggotaan diatur berdasarkan keputusan Pengurus Dewan mahasiswa STIT AR-RISALAH
BAB IV
Pemilihan raya mahasiswa
 Pasal 10

(1) Pemilihan raya mahasiswa (PERWIRA) Dema STIT AR-RISALAH diatur sebagai berikut.
(a) Perwira diselenggarakan tiap satu tahun sekali di tempat yang telah ditentukan oleh perwira sebelumnya.
(b) perwira diikuti seluruh Pengurus DEMA STIT AR-RISALAH dan Mahasiswa STIT AR-RISALAH
(c) Penyelenggara Perwira adalah Pengurus DEMA dengan membentuk panitia Perwira
(d) Susunan acara dan tata tertib perwira ditetapkan dalam perwira .
(e)  Perwira diikuti oleh peserta biasa dan peserta peninjau.
(f) Peserta biasa adalah peserta yang berasal dari Pengurus Dema dan perwakilan Pengurus Dema
(g) Peserta peninjau adalah peserta  yang diundang oleh Pengurus Dema.
(h) Peserta biasa memiliki hak mengeluarkan pendapat, hak suara untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan Pengurus Pusat.
(i)   Peserta peninjau memiliki hak mengeluarkan pendapat tetapi tidak memiliki hak suara untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan pengurus Dema
(j)   Keputusan Perwira dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu dari seluruh peserta Perwira

BAB V
Penutup

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Pengurus DEMA dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar