ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
DEWAN MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
DEWAN MAHASISWA SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
SUNGAI
GUNTUNG KECAMATAN KATEMAN
Pembukaan
Sekolah tinggi ilmu tarbiyah adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi yang ikut bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khusus nya dalam membentuk insan akademik yang bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa.
.
STIT AR-RISALAH adalah perguruan tinggi islam yang pernah ada pemikir dan pelaksana yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa, memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan almamaternya, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia.
STIT
AR-RISALAH diharapkan berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan
mengembangkan ilmu pengetahuan, Agama dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan
pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Berkat
Rakhmat Tuhan Yang MahaEsa, didorong oleh keinginan luhur dalam melaksanakan tugas
dan kewajiban, disertai rasa tanggungjawaban penuh kesadaran atas peranan
Sebagai
pedoman dasar bagian aggota Dewan mahasisiwa sekolah tinggi agama islam maka di
susunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) STIT AR-RISALAHsebagai
berikut.
BAB
I
Nama,
Azas, danSifat
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini bernama Dewan Mahasisiwa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah di singkat (DEMA STIT
AR-RISALAH)
Pasal 2
azas
DEMA STIT AR-RISALAH berazaskan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945.
Pasal 3
sifat
DEMA STIT AR-RISALAH bersifat terbuka, kekeluargaan,
keilmuan, dan kemasyarakatan.
BAB II
Kedudukan,
Bentuk, danWaktu
Pasal 4
Kedudukan
DEMA STIT AR-RISALAH berkedudukan di sungai guntung
kecamatan kateman
Pasal 5
Bentuk
Organisasi ini merupakan wadah kerja mahasiswa Stit
Ar-risalah sungai guntung untuk memajukan dan mengembangkan ilmu agama dalam kerangka
kepentingan mahasiswa dan almamater, pembangunan nasional, dan kemanusiaan.
Pasal 6
Waktu
DEMA STIT
AR-RISALAH dibentuk di Sungai guntung pada hari Sabtu bulan 10 tahun 2013, untuk batas waktu yang
tidakdi tentukan.
BAB
III
Tujuan
dan Kegiatan
Pasal
7
Tujuan
DEMA STIT AR-RISALAH bertujuan sebagai berikut.
(1)
Memelihara dan mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota. dema
(2) Membantu berbagai kepentingan
mahasiswa sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
(3) Ber partisipasi
dalam upaya pengembangan almamater.
(4)
Menciptakan forum komunikasi dan sumbang saran berbagai masalah pendidikan agama
khususnya dan pembangunan pendidikan bangsa pada umumnya.
(5)
Berpartisipasi secara nyata dalam upaya pengembangan pendidikan agama pada
khususnya dan pembangunan pendidikan bangsa pada umumnya.
Pasal 8
Kegiatan
DEMA STIT
AR-RISALAH menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut.
(1)
Melaksanakan pengabdian dan pemberdayaan mahasiswa serta pengembangan
almamater.
(2)
Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan mengembangkan ilmu pengetahuan di
kalangan mahasiswa dan masyarakat.
(3) Bekerja
sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan organisasi.
(4) Memperkokoh
hubungan kekeluargaan antar anggota dan mahasiswa dengan almamater.
(5)
Mengoptimalkan peran mahasiswa dalam rangka pengembangan almamater.
BAB IV
Lambang
Lambang DEMA STIT AR-RISALAH adalah berbentuk segi 5 di
dalamnya terdapat gambar pohon nyiur di sebelah kiri dan kanan dan di tengah-tengahnya
terdapat tulisan arab, yang bertuliskan Ar-risalah, dan di lingkari bola dunia,
di atas tulisan ar-risalah terdapat 5 bintang yang melambangkan pancasila
BAB V
Keanggotaan
Anggota DEMA
STIT AR-RISALAH terdiri dari sebagai berikut.
(1) Anggota Biasa
(2)
Anggota
luar biasa
Hak dan
Kewajiban
Pasal 9
Hak
(1)
Setiap anggota biasa mempunyai hak:
a. memilih dan dipilih sebagai pengurus;
b.
mengikuti seluruh kegiatan organisasi; dan
c.
menyatakan pendapat.
(2) Anggota luar
biasa dan anggota tidak mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
(3) Setiap
anggota mempunyai kewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik almamater
dan organisasi.
(4) Setiap
anggota wajib menjunjung tinggi asas dan tujuan serta mentaati segala ketentuan
yang berlaku.
Pasal 10
Kewajiban
Hak keanggotaan hilang disebabkan:
(1) meninggal
dunia;
(2) atas
permintaan sendiri; dan
(3)
diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran terhadap AD dan ART
organisasi.
(4)
melanggar hukum di wilayah NKRI dengan tuntutan pidana maksimal di atas 5 tahun
penjara.
BAB VI
Organisasi dan
Pengurus
Pasal 11
Organisasi
Organisasi DEMA STIT AR-RISALAH terdiri dari:
(1) Organisasi internal kampus
Pasal 12
Pemgurus
(1) Pengurus Dema
berkedudukan di kampus stit ar-risalah
(2) Jumlah
keanggotaan dema tidak terbatas.
BAB VII
Sumber
Pendanaan
Sumber pendanaan DEMA STIT AR-RISALAH diperoleh dari:
(1) Iuran
Anggota ;
(2) Sumbangan
sah yang tidak mengikat; dan
(3) Usaha-usaha
lain yang sah.
BAB VIII
Pembahasan Dan Perubahan Anggaran
Dasar
(1)
Kekuasaan tertinggi organisasi berada di PERWIRA
(2) PERWIRA
diadakan 1 tahun sekali.
(3) PERWIRA
diselenggarakan dan diatur dengan suatu Keputusan Pengurus dema dengan tidak
menyimpang dari ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
organisasi.
BAB IX
Pembubaran
Organisasi
(1) DEWAN STIT
AR-RISALAH hanya dapat
dibubarkan dalam PERWIRA yang khusus diadakan untuk itu dan mendapat
persetujuan dua pertiga dari peserta PERWIRA
(2) Jika DEMA STIT
AR-RISALAH bubar, segala kekayaan menjadi milik jurusan STIT Ar-risalah
BAB X
Penutup
Hal-hal lain
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga DEMA STIT-AR RISALAH
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN MAHASISWA STIT-AR
RISALAH SUNGAI GUNTUNG
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Pasal 1
(1) Anggota Biasa
adalah seluruh mahasiswa STIT Ar-Risalah Sungai guntung
(2) Anggota laur biasa adalah mahasiswa
yang pernah menjabat pengurus Dewan mahasiswa .
Pasal 2
Kartu Tanda Anggota (KTA) dapat diberikan kepada
anggota yang memerlukan untuk kepentingan tertentu.
Pasal 3
(1) Keputusan pencabutan hak dan pemberhentiannya
terhadap anggota yang bersangkutan, merupakan wewenang Pengurus
(2) Bagi
Anggota yang terkena pencabutan hak dan pemberhentian sebagaimana ayat 1 pasal
ini, berhak mengajukan banding/pembelaan dalam pemilihan raya mahasiswa
BAB II
Susunan
Organisasi dan Pengurus
Pasal 4
Pengurus merupakan badan eksekutif tertinggi organisasi
berkedudukan di Sungai guntung dan berkuliah di Stit Ar-risalah dan bertugas
sebagai berikut.
(1)
Memimpin jalannya organisasi.
(2)
Mewujudkan tujuan dan usaha organisasi.
(3)
Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
(4)
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam pemilihan raya mahasiswa DEMA STIT
AR-RISALAH
Pasal 5
Pengurus dewan
mahasiswa merupakan badan eksekutif yang berkedudukan di Kampus dan bertugas
sebaga berikut.
(1)
Berkoordinasi dengan Mahasiswat dalam penyelenggaraan kegiatan di wilayah
atupun di kampus
(2)
Melaksanakan program kerja DEMA STIT AR-RISALAH di kampus/Maupun di luar kampus
(3) Segala
aktivitas dan kebijakan pengurus di kampus tidak boleh
bertentangan dengan AD/ART DEMA AR-RISALAH
(4) Pengurus menyampaikan
laporan pertanggung jawaban kepada anggota di akhir masa kepengurusan.
Pasal 6
Susunan
Pengurus terdiri dari:
- Dewan Penasihat: terdiri dari ketua dan anggota
-
Dewan Pengurus yang terdiri dari:
Ketua Umum
Ketua I
Sekretaris Jenderal
Sekretaris I
Bendahara Umum
Bendahara I
Departemen Akademik
Departemen minat & bakat
Departemen
keagamaan dan dakwah
Departemen Kerja Sama dan Humas
Badan Penasihat
Pasal 7
(1) Dewan
Penasihat Pengurus DEMA AR-RISALAH terdiri dari:
a. Ketua Jurusan
b. Sekretaris Jurusan, dan atau
c. Dosen STIT AR-RISALAH
d. Pejabat
pejabat lain di lingkungan pemerintahan
BAB III
Keuangan
Pasal 9
(1) Tiap
anggota diwajibkan membayar uang keanggotaan selama menjadi anggota.
(2) Jumlah
besaran uang keanggotaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Penggunaan
uang keanggotaan diatur berdasarkan keputusan Pengurus Dewan mahasiswa STIT AR-RISALAH
BAB IV
Pemilihan raya mahasiswa
Pasal 10
(1) Pemilihan
raya mahasiswa (PERWIRA) Dema STIT AR-RISALAH diatur sebagai berikut.
(a) Perwira diselenggarakan
tiap satu tahun sekali di tempat yang telah ditentukan oleh perwira sebelumnya.
(b) perwira
diikuti seluruh Pengurus DEMA STIT AR-RISALAH dan Mahasiswa STIT AR-RISALAH
(c)
Penyelenggara Perwira adalah Pengurus DEMA dengan membentuk panitia Perwira
(d) Susunan
acara dan tata tertib perwira ditetapkan dalam perwira .
(e)
Perwira diikuti oleh peserta biasa dan peserta peninjau.
(f) Peserta
biasa adalah peserta yang berasal dari Pengurus Dema dan perwakilan Pengurus
Dema
(g) Peserta peninjau adalah peserta yang diundang oleh Pengurus Dema.
(h) Peserta
biasa memiliki hak mengeluarkan pendapat, hak suara untuk dipilih dan memilih
dalam proses pemilihan Pengurus Pusat.
(i)
Peserta peninjau memiliki hak mengeluarkan pendapat tetapi tidak memiliki hak
suara untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan pengurus Dema
(j)
Keputusan Perwira dinyatakan sah apabila disetujui oleh setengah ditambah satu
dari seluruh peserta Perwira
BAB V
Penutup
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Pengurus DEMA dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar